loader image
Pencarian Lanjutan

50 000 USD - 2 000 000 USD

kami menemukan 0 hasil
Hasil pencarian Anda

Visa – Kitas – Kitap – Pensiun

dikirim oleh Carlos di 14/07/2022
| 0

Kementerian Imigrasi Indonesia menawarkan banyak visa yang berbeda tergantung pada tujuan dan lama tinggal Anda di Bali. Liburan, investasi, ekspatriasi sementara atau jangka panjang, pensiun, jurnalistik dll….

Visa turis

Apa pun visa turis yang Anda inginkan, Anda hanya perlu menyediakan paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan dan tiket pesawat pulang atau pergi ke negara lain.

Jika Anda datang ke Bali untuk liburan, mengunjungi keluarga atau teman, untuk berpartisipasi dalam acara seni atau budaya, pameran atau pertemuan, wisatawan dari 169 negara (daftar negara bebas Visa) akan secara otomatis diberikan visa yang berlaku selama 30 hari setibanya di bandara. Tidak ada kemungkinan perpanjangan dengan opsi ini.

Warga negara dari 68 negara (negara Visa On Arrival) yang ingin tinggal hingga 60 hari di Bali dan seluruh Indonesia dapat memilih visa yang disebut “Visa On Arrival” (VOA). Wisatawan ini akan membeli visa yang berlaku selama 30 hari di bandara. Sebelum tanggal kedaluwarsa, mereka dapat mengajukan perpanjangan hingga 30 hari lagi.

Visa sosial dan bisnis

Tujuan menginap: pariwisata, bisnis, keluarga, pendidikan, kegiatan sosial atau budaya, jurnalisme.

Visa ini harus diterapkan di kedutaan Indonesia sebelum pergi ke Indonesia. Sejak tanggal kedatangan, visa akan berlaku maksimal 60 hari dengan kemungkinan 4 kali perpanjangan 1 bulan tanpa keluar negeri. Itu berarti tinggal maksimal 6 bulan di negara itu. Visa secara otomatis kedaluwarsa jika Anda meninggalkan Indonesia, Anda kemudian harus membuat aplikasi baru di kedutaan atau mengambil visa turis di bandara.

Visa multiple-entry juga dapat diminta. Ini hanya akan berlaku untuk masa inap kurang dari 60 hari dalam periode 12 bulan.

KITAS – KITAP dan izin kerja (IMTA)

KITAS dan KITAP adalah untuk warga negara asing yang ingin ekspatriat untuk tinggal di Bali atau di tempat lain di Indonesia. Mereka menyangkut investor, tenaga kerja asing, dan orang asing yang ingin menghabiskan masa pensiunnya di Indonesia. Bagi mereka yang ingin bekerja, mereka juga harus mendapatkan izin kerja (IMTA). KITAS pertama harus diajukan di kedutaan Indonesia. Kemudian akan divalidasi untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperbarui setiap tahun selama 5 tahun tanpa kewajiban untuk meninggalkan negara tersebut. Namun, perlu mengajukan permohonan kepada pihak berwenang Indonesia untuk mendapatkan perpanjangan. KITAP diperoleh setelah 5 tahun KITAS pada perusahaan yang sama dengan modal asing (PMA).

Usia minimum untuk pensiun KITAS adalah 55 tahun.

Visa turis sangat mudah didapatkan. Untuk visa dan izin kerja lainnya, sebaiknya dibantu oleh agen yang akan membantu Anda mempermudah tugas. Optimum Bali dengan senang hati membantu kliennya untuk mendapatkan visa yang sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

  • Informasi lebih lanjut

    Jadwalkan pertunjukan?
  • Ubah Mata Uang

  • Ubah Pencarian

    50 000 USD - 2 000 000 USD

Bandingkan Daftar

ada pertanyaan ? Silahkan hubungi Team kami melalui WhatsApp