NPWPD dan DISPENDA
Restoran dan hotel di Bali wajib mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Pemerintah Daerah (NPWPD). Bali Selatan berada di bawah wilayah Badung (Kabupaten Badung). Vila yang ditawarkan untuk sewa musiman memiliki kewajiban yang sama. NPWPD dapat diterbitkan atas nama warga negara Indonesia atau perusahaan Indonesia termasuk perusahaan milik asing (PMA).
Setelah mendapatkan NPWPD, pemilik vila atau perusahaan pengelola harus menyerahkan pernyataan bulanan dengan jumlah total sewa kepada otoritas pajak Badung. Dikenakan pajak 10% atas omzet (Dispenda). Seperti halnya PPN di Prancis, ini sebenarnya adalah pajak yang ditambahkan ke sewa yang dibayarkan oleh penyewa. Oleh karena itu, pajak ini tidak dibebankan kepada pemilik vila tetapi kepada klien.
Pembayaran Dispenda dibebaskan dari PPN Indonesia.
Pasal PPH4 & PPH26
Pemilik vila membayar pajak atas pendapatan yang dihasilkan dari sewa musiman. Pajak dihitung atas hasil, yaitu jumlah sewa dikurangi biaya. Setiap orang pribadi atau perusahaan yang berdomisili di Indonesia dikenakan pajak sebesar 10% (PPH4) sedangkan bukan penduduk dikenakan pajak sebesar 20% (PPH26).