loader image
Pencarian Lanjutan

50 000 USD - 2 000 000 USD

kami menemukan 0 hasil
Hasil pencarian Anda

Investasi secara legal di Bali

dikirim oleh Carlos di 27/10/2020
| 0

Hukum agraria Indonesia sangat berbeda dengan hukum yang berlaku di negara Barat. Namun, dimungkinkan untuk berinvestasi dengan aman dengan mengikuti prosedur secara ketat. Untuk itu, beberapa notaris khusus yang hadir di Bali akan menjadi penting bagi Anda.

Mengenai tanah bersertifikat yang bertentangan dengan tanah yang tidak terdaftar dalam daftar nasional, ada 3 kategori hak berdasarkan hukum:

1- Hak Milik (hak kepemilikan)

2- Hak Pakai (hak penggunaan)

3- Hak Guna Bangunan (hak untuk membangun)

Padahal, 4 cara yang umumnya digunakan orang asing untuk membeli properti di Indonesia adalah sebagai berikut:

I – Leasehold (Sewa jangka panjang dengan ekstensi)

Ini adalah kontrak sewa hingga 25 tahun yang dinegosiasikan dengan warga negara Indonesia atau perusahaan dan ditandatangani di hadapan notaris dengan kemungkinan perpanjangan. Durasi perpanjangan dinegosiasikan berdasarkan kasus per kasus dan dapat disepakati dan dibayar dari awal dengan mencicil hingga 25 tahun tambahan. Semua jenis perusahaan Indonesia (termasuk PMA) dan setiap individu berhak atasnya. Kontrak akan memberi Anda kewenangan penuh untuk membangun, memodifikasi, mengeksploitasi secara komersial, dan menjual kembali. Secara hukum, jika tidak ada perpanjangan jangka waktu yang dinegosiasikan (yang sangat jarang dalam praktiknya), kontrak secara otomatis akan berakhir pada jangka waktunya dan konstruksi yang ada pada hari itu akan dikembalikan oleh hak kepada pemilik tanah.

II – Hak Pakai (Hak Pakai)

Proses ini digunakan oleh individu asing yang ingin memperoleh properti atas nama mereka sendiri untuk penggunaan pribadi saja. Terbatas untuk satu properti per pasangan menikah. Hak pakai ini diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada orang asing untuk jangka waktu awal 30 tahun. Kemungkinan untuk memperbaruinya selama 20 tahun dan kemudian 30 tahun lagi untuk total 80 tahun. Biaya perpanjangan ditetapkan oleh pemerintah Indonesia (saat ini sekitar USD 1.000). Harga beli properti sesuai dengan harga pasar untuk kepemilikan penuh. Oleh karena itu, ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan masa sewa 25 tahun.

III – Hak Guna Bangunan (Hak atas Bangunan)

Kondisinya mirip dengan Hak Pakai tetapi hanya menyangkut perusahaan Indonesia termasuk PMA (perusahaan milik asing). Berbeda dengan Hak Pakai, dimungkinkan untuk menjalankan bisnis dengan Hak Guna Bangunan dan jumlah propertinya tidak terbatas.

IV – Hak Milik – Hak Milik (Beli dengan bantuan calon Indonesia)

Karena hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki properti dengan kepemilikan penuh atas namanya sendiri (Hak Milik), properti tersebut akan dibeli di hadapan notaris atas namanya, ia akan secara bersamaan menandatangani beberapa dokumen yang memberi Anda kuasa penuh.

Metode yang dipraktikkan selama bertahun-tahun oleh beberapa notaris ini dapat digugat di pengadilan. Kami tidak merekomendasikannya.

Bandingkan Daftar

ada pertanyaan ? Silahkan hubungi Team kami melalui WhatsApp