Orang asing dapat berinvestasi secara legal di Bali dan Indonesia baik atas namanya sendiri (Sewa atau Hak Pakai) atau melalui perusahaan milik asing yang disebut Penanaman Modal Asing (PMA).
Setidaknya dua pemegang saham diperlukan (CEO dan Komisaris Utama) untuk pendirian PT PMA. Setidaknya salah satu pemegang saham harus orang asing atau badan hukum asing (seperti korporasi). Direktur harus berdomisili di Indonesia untuk melaksanakan kegiatan. Orang asing yang bekerja dan bertempat tinggal di Indonesia akan dengan mudah mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Izin Kerja (KITAS).
Ada daftar kegiatan yang diizinkan untuk jenis perusahaan ini yang disebut Daftar Negatif Investasi Indonesia.
Perusahaan semacam itu mungkin sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh orang asing. Jika suatu sektor tertutup sebagian untuk investasi asing, daftar tersebut menunjukkan persentase maksimum yang diperbolehkan. Ini berarti Anda perlu memiliki mitra lokal (Indonesia) untuk terlibat dalam sektor tertentu.
Untuk pendirian PT PMA, penanam modal asing harus memenuhi persyaratan modal minimum untuk penanaman modal asing. Saat ini, persyaratan minimum adalah Rp 10 miliar atau nilai yang setara dalam dolar AS (+/- USD 700.000) modal disetor (Jumlah yang harus benar-benar tersedia) umumnya ditetapkan sebesar 25% dari persyaratan modal minimum ( yaitu Rp 2,5 miliar atau +/- USD 175.000).